Program Sarjana Kehutanan Untan

Sejarah dan Perkembangan

Program Studi Sarjana Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Pendirian Universitas Tanjungpura

Universitas Tanjungpura (UNTAN) didirikan pada tanggal 20 Mei 1959 sebagai universitas yang bersifat nasional. Sejak awal, UNTAN berkomitmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. UNTAN kini memiliki sembilan fakultas, salah satunya adalah Fakultas Kehutanan, yang memiliki peran besar dalam pengembangan ilmu kehutanan di Indonesia.

Pendirian Fakultas Kehutanan

Fakultas Kehutanan UNTAN pertama kali didirikan pada 22 Desember 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 238/0/2000. Sebelumnya, bidang studi kehutanan berada di bawah naungan Jurusan Kehutanan di Fakultas Pertanian UNTAN. Pendirian Fakultas Kehutanan ini didorong oleh kebutuhan untuk lebih fokus dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, mengingat pentingnya sektor kehutanan bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Dekan dan Pembantu Dekan

Untuk mengelola Fakultas Kehutanan secara efektif, pada 24 Februari 2001, Rektor UNTAN melalui SK Nomor 80/J.22/KP/2001 menetapkan PJS Dekan dan Pembantu Dekan yang berlaku hingga 31 Juli 2001. Fakultas Kehutanan saat itu memiliki dua program studi utama: Manajemen Hutan dan Teknologi Hasil Hutan. Pembentukan ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa fakultas ini dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik.

Penetapan Dekan dan Pembantu Dekan Definitif

Setelah periode peralihan, pada 1 Agustus 2001, Dekan dan Pembantu Dekan definitif Fakultas Kehutanan UNTAN ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNTAN Nomor 1373a/J22/Kp/2001. Penetapan ini merupakan tonggak penting bagi fakultas karena memberikan kepastian dalam kepemimpinan dan pengelolaan akademik yang lebih terstruktur dengan masa bakti selama empat tahun.

Perubahan Program Studi

Pada tahun 2008, Fakultas Kehutanan UNTAN mengalami perubahan besar dengan hanya memiliki satu program studi, yaitu Program Studi Sarjana Kehutanan. Perubahan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 163/Dikti/Kep/2007 yang diperkuat dengan SK Rektor UNTAN No. 248a/H22/DT/2010. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus pada pendidikan kehutanan yang lebih terintegrasi dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan pengelolaan sumber daya alam saat itu.

Akreditasi Fakultas Kehutanan

Pada tahun 2016, Fakultas Kehutanan UNTAN berhasil memperoleh akreditasi B berdasarkan SK BAN-PT No. 0373/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2016, yang berlaku hingga 28 April 2021. Pada 2021, reakreditasi dilakukan dengan memperoleh nilai B berdasarkan SK BAN-PT No. 633/SK/BAN-PT/Akred/S/II/2021, berlaku hingga 2 Februari 2027. Kemudian, pada 2023, Fakultas Kehutanan kembali mendapatkan akreditasi BAIK SEKALI dengan SK BAN-PT No. 3778/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IX/2023, yang berlaku hingga 2 Februari 2026. Akreditasi ini mengukuhkan kualitas pendidikan yang diberikan oleh Fakultas Kehutanan UNTAN.

Bidang Minat Program Studi Sarjana Kehutanan

Seiring dengan perkembangan program studi, saat ini Program Studi Sarjana Kehutanan UNTAN menawarkan empat bidang minat, yaitu Budidaya Hutan, Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, dan Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata. Keempat bidang minat ini memberikan peluang kepada mahasiswa untuk mendalami area spesifik sesuai dengan minat dan kebutuhan karir mereka di masa depan. Setiap bidang minat dirancang untuk mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan untuk menghadapi tantangan dunia kehutanan yang semakin kompleks.

Scroll to Top